A. PENGERTIAN UMKM
UMKM merupakan
usaha perdagangan yang
dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi
produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008. UMKM dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Usaha Mikro. Usaha produktif milik orang perorangan dan
/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. sebagaimana
diatur dalam UU ini.
2. Usaha Kecil. Usaha
ekonomi ploduktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
3. Usaha Menengah. Usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU ini.
UMKM mempunyai peranan yang penting dalam perekonomian
Indonesia salah satunya untuk membantu penyerapaan tenaga kerja dan mengetaskan
kemiskinan, membantu meratakan perkonomian Indonesia sehingga orang-orang di
Indonesia tidak perlu berpindah ke kota besar untuk mencari pekerjaan, mendorong
ekspor negara, membantu ketahanan ekonomi nasional. Usaha kecil, Menengah dan Mikro
memberikan jaring pengaman bagi kegiatan ekonomi, terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Usaha kecil, menengah dan mikro juga berperan dalam
membentuk dan mempromosikan PDB. Selain itu, perannya juga dapat memperluas
penyerapan dan kesempatan kerja, serta menciptakan lapangan kerja.
B. KARAKTERISTIK UMKM
Pada dasarnya UMKM memiliki beberapa karakteristik, tergantung perkembangannya UMKM dibagi menjadi 4 kriteria, yaitu:
- Livelihood Activities : UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup atau nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
- Micro Enterprise : UMKM yang memiliki sifat pengrajin, tetapi tak bersifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.
C. CIRI-CIRI UMKM
Agar tidak bingung saat mengamati, Anda bisa mempelajari ciri-ciri UMKM yang dijelaskan di bawah ini:
1. Perusahaan memiliki tempat usaha, yang dapat dipindahkan jika perlu.
2. Jenis produk atau komoditi tidak selalu tetap. Apa yang dijual kepada pelanggan dapat berubah sewaktu-waktu.
3, perusahaan belum manajemen yang relatif lengkap. Manajemen keuangan sering disamakan dengan keuangan pribadi.
4. Sebagian besar usaha tersebut tidak memiliki izin usaha dan legalitas lainnya seperti NPWP.
5. Pelaku usaha umumnya tidak memiliki akses perbankan. Namun, beberapa bisnis sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank.
6. Sumber daya manusia yang terlibat dalam operasi ini umumnya belum matang.
D. STATISTIK
Secara statistik, UMKM dibedakan berdasarkan sektor ekonomi:
- Pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan.
– Layanan keuangan, leasing dan perusahaan.
– Perdagangan, hotel dan restoran.
- Penambangan dan penggalian.
– Listrik, gas alam dan air bersih.
– Transportasi dan komunikasi.
- Industri pengolahan.
- menaikkan.
- Melayani.
E. PERANAN UMKM
UMKM mempunyai peranan penting di perekonomian Indonesia. Berikut mi beberapa peranan UMKM dalam perekonomian.
1. Membantu penyerapan tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan. Kegiatan UMKM bisa membantu penyerapan tenaga kerja. Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa ada 55.2 juta unit UMKM di Indonesia dan menyerap sekitar 101.7 juta orang (tahun 2011).
2. Membantu merasakan perekonomian Indonesia. UMKM juga memiliki peran yang sangat penting untuk memeratakan ekonomi Indonesia UMKM melibatkan banyak individu, dengan Jokasi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia Dengan penyebaran semacam itu maka UMKM bisa membantu meratakan perekonomian Indonesia karena UMKM tidak terkonsentrasi di wilayah atau sektor tertentu. Penyebaran tersebut membuat orang-orang Indonesia tidak perlu melakukan urbanisasi, yaitu pindalt ke kota besar untuk mencari pekerjaan.
3. Mendorong ekspor negara UMKM bisa membantu negara memberi pemasukan dalam bentuk devisa. Jika UMKM menjual ke luar negeri (ekspor) milka UMKM tersebut biasanya akan menerima pembayaran dalam bentuk S. Dollar AS tersebut akan menjadi devisi (cadangan dollar yang disimpan oleh Bank Indonesia). Devist tersebut diperlukan untuk melakukan pembayaran impor. Mengapa memakai dollar AS? Karena biasanya eksportir luar negeri tidak menerima pembayaran dalam Rupiah, Mereka ingin dibayar dengan mata uang "keras', seperti dollar AS. Jika suatu negara tidak mempunyai dollar AS maka negara tersebut akan kesulitan untuk membayar impor barang sehingga akan kesulitan melakukan transaksi impor. Pada tahun 2016, devisi yang dihasilkan oleh UMKM mencapai Rp88,45 miliar.
4. Membantu ketahanan ekonomi nasional.
Kegiatan UMKM mempunyai ciri, yaitu cakupan geografis yang kecil sehingga UMKM cenderung melayani konsumen di sekitar. Sektor yang biasanya dilayani oleh UMKM adalah sektor konsumsi seperti rumah makan, bahan makanan, dan kebutuhan sehari-hari. Sektor tersebut merupakan sektor yang selalu bertahan jika terjadi kondisi perekonomian yang buruk. Ekonomi Indonesia saat ini masih ditopang oleh konsumsi dalam negeri yang mencapai sekitar 60%.
Posting Komentar