A. TEKNOLOGI DIGITAL
Pengertian teknologi digital. Teknologi digital adalah alat, system, perangkat, dan sumber daya elektronik yang menghasilkan, menyimpan, dan memproses data. contoh teknologi tersebut banyak kita lihat di sekeliling kita, seperti online games, telepon selular, multimedia, internet, website, perbankan digital (online), pembayaran digital, dan lainnya.
Perkembangan teknologi digital merupakan revolusi digital atau revolusi industri ketiga. Di dunia barat khususnya, di era modern, ada beberapa revolusi teknologi, seperti berikut ini.
1. Revolusi keuangan-pertanian (1600-1740)
2. Revolusi industri (1780-1840)
3. Revolusi teknis atau Revolusi industri kedua ( 1870-1920)
4. Revolusi teknis sains ( 1940-1970)
5. Revolusi telekomunikasi dan informasi atau Revolusi digital, atau Revolusi industri ketiga (1975-sekarang).
Perkembangan revolusi digital didorong oleh dua hal, yaitu (1) perkembangan teknologi yang pesat dan (2) lingkungan masyarakat yang semakin dinamis yang mengikuti perkembangan teknologi digital dan semakin mendorong perkembangan teknologi digital.
1. Internet mobil, Teknologi Awan (Cloud Technology), Internet of Things (IoT), Analisis Data Besar (Big Data Analytic), Globalisasi, Industri 4.0, Kecerdasar Buatan (Artificial Intelligence), Generasi Z, Perkembangan Ekonomi Berbagi (Sharing Economy).
Era digital sudah masuk ke Indonesia. Era digital sering disebut sebagai revolusi industri keempat.
2. Kondisi Teknologi digital di Indonesia: meliputi, digitalisasi, pengeluaran IT, budaya start up.
3. Infrastruktur.
4. Otoritas dan Aturan Hukum Berkaitan dengan Teknologi Digital.
B. Ada beberapa perusahaan digital di Indonesia antara lain: E-Commerce, Fintech, On Demand Service ( pelayanan atas permintaan).
1. Electronic commerce menggunakan platform digital untuk melakukan transaksi jual beli. Para pelaku e-commerce membentuk suatu asosiasi, yaitu IDEA (Asosiasi Electronic Commerce Indonesia).
Penjual barang menggunakan platform e-niaga untuk mengiklankan barangnya di e-niaga. Pembeli melakukan pembelian e-commerce secara online. Misalkan pembeli memutuskan untuk membeli barang yang ditawarkan penjual, pembeli melakukan pembayaran ke e-commerce, dan e-commerce kemudian membayar penjual untuk barang tersebut setelah dikurangi biaya transaksi.
2. Fintech adalah perusahaan yang menggunakan teknologi digital untuk mengumpulkan dana surplus dengan dana defisit. Berbagai jenis fintech berkembang di Indonesia: crowdfunding, peer-to-peer lending, agregator, online payment, insuretech.seiring perkembangan zaman, fintech di indonesia dimulai pada tahun 2006 yang masih sedikit perusahaan yang menggelutinya. kemudian pada tahun 2015 didirikan asosiasi fintech indonesia yang merubah kepercayaan masyarakat indonesia tentang fintech, ini mengakibatkan perusahaan fintech di indonesia mengalami pertumbuhan yang begitu pesat sampai 140 perusahaan yang terdaftar dalam fintech OJK.
kemudian pada tahun 2017, fintech kembali berkembang dan mendirikan fintech syariah yang bergerak pada prinsip islam. yang dinamakan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.
3. On demand service (pelayanan atas permintaan) artinya layanan yang diberikan atas dasar permintaan pelanggan atau klien. tapi dalam dunia teknologi informasi on demand service disebut fitur atau fasilitas layanan komputasi awan yang memungkinkan pengguna menyediakan berbagai sumber daya kapan dan di mana dibutuhkan.
C. Beberapa bentuk layanan tersebut berbasis teknologi digital, meliputi:
a. Transportasi = Gojek, Grab, Topjek, Bluejek, Bangjek, Maxim
b. Akomodasi = Airbnb, Airyroom, Reddoorz, Traveloka
c. Makanan = Gofood, Grabfood, Rajamakan, Kulina
d. Tiket = Traveloka, Tiket.com, Nusatrip, pegipegiLainnya = Ada banyak pelayanan lainnya yang disediakan menggunakan model bisnis, misal pembersihan rumah (goclean, gomaid, tukangbersih, kurir), logistik (Tiki, JNE, Pos), working space (Wework), belajar (ruang guru, bahaso, kelase).
Posting Komentar