A. BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari siapa pemilik atau pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian, setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut. Ada beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan, antara lain jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb), ruang lingkup usaha, pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha, besarnya resiko pemilikan, batas-batas pertanggung jawaban terhadap utang-utang perusahaan, besarnya investasi yang ditanamkan, cara pembagian keuntungan, jangka waktu berdirinya perusahaan, dan peraturan pemerintahan Bisnis terdiri dari berbagai macam tipe, dan dapat dikelompokkan dengan cara yang berbeda-beda. Berdasarkan kegiatannya, bisnis dapat dikelompokkan menjadi.
1. Manufaktur, yaitu bisnis yang menghasilkan produk yang berasal dari barang mentah atau komponen-komponen, kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan Contoh manufaktur adalah perusahaan yang memproduksi barang fisik seperti kendaraan.
2. Bisnis jasa, yaitu bisnis yang menghasilkan barang yang tidak berwujud, dan mendapatkan keuntungan dengan cara meminta bayaran atas jasa yang mereka berikan. Contoh bisnis jasa adalah konsultan hukum. psikolog, jasa pendidikan.
3. Pengecer dan distributor merupakan pihak yang berperan sebagai perantara barang antara produsen dengan konsumen. Kebanyakan toko dan perusahaan yang berorientasi konsumen merupakan distributor atau pengecer.
4. Bisnis pertanian dan pertambangan adalah bisnis yang menghasilkan barang-barang mentah, seperti tanaman pertanian, perkebunan, atau mineral tambang.
5. Bisnis finansial adalah bisnis yang mendapatkan keuntungan dari investasi dan pengelolaan modal. Bisnis ini dapat dilihat pada sektor perbankan, asuransi, pasar modal, peadaian, dan masih banyak lagi bisnis finansial lainnya.
6. Bisnis informasi adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan terutama dari pejualan kembali properti intelektual (intelellectual property) Bisnis informasi ini dapat dilihat misalnya pada perusahaan pertelevisian, radio, surat kabar, majalah, buku, dan berbagai jenis informasi lainnya yang dapat digunakan.
7. Utilitas adalah bisnis yang mengoperasikan jasa untuk publik, seperti listrik dan air yang biasanya didanai oleh pemerintah dan merupakan perusahaan yang dimonopoli oleh pemerintah.
8. Bisnis real estate adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, dan mengembangkan properti, rumah, dan bangunan.
9. Bisnis transportasi adalah bisnis untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengantarkan barang atau individu dari sebuah lokasi ke lokasi yang lain.
Setiap bisnis dimiliki oleh satu atau beberapa orang dengan satu atau beberapa jenis kepemilikan. Semua wirausahawan harus mampu memutuskan bentuk legal kepemilikan bisnisnya. Ada tiga jenis kepemilikan bisnis yang bersifat tradisional, yaitu perusahaan perseorangan, kemitraan, dan korporasi (Fry et al., 2000; Ebert & Griffin, 2009, Ferrell et al., 2011). Memulai bisnis bisa merupakan kegiatan yang mudah. Kita dapat memulai bisnis dengan memberikan layanan di rumah seperti membuka bengkel, rumah makan atau katering, mengembangkan website, atau mencoba memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar kita. Bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang disebut perusahaan perseorangan.
Tidak semua orang memang memiliki dana atau uang, waktu, atau keinginan untuk memulai bisnis sendiri. Ada kalanya mereka memilih bekerja bersama orang lain atau kelompok untuk melakukan bisnis. Apabila dua orang atau lebih secara legal bersedia menjadi rekan bisnis maka organisasi tersebut disebut dengan partnership. Para pebisnis merasakan banyak keuntungan yang diperoleh dengan menciptakan bisnis yang memisahkan dan membedakan antara kekayaan milik pribadi dan kekayaan bisnis. Bentuk kepemilikan bisnis ini disebut dengan korporasi. Ketiga bentuk kepemilikan bisnis tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Bisnis pada umumnya dimulai dari satu bentuk yang dipilihnya. kemudian bergerak ke bentuk lain yang disarankan lebih menguntungkan.
B. PERUSAHAAN PERSEORANGAN.
Perusahaan perseorangan pada umumnya didirikan dan dimiliki oleh perseorangan. Karena dimiliki oleh perseorangan atau secara individu maka tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan keberlanjutannya juga hanya ditentukan oleh seorang pemilik tersebut. Pemilik perusahaan perseorangan juga harus menyediakan dana yang cukup besar untuk menjalankan. bisnisnya. Perusahaan perseorangan memiliki beberapa keunggulan, diantaranya:
1. Membutuhkan investasi dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Dengan kata lain, perusahaan perseorangan mudah dimulai dan mudah diakhiri. Memulai bisnis dapat dilakukan dengan membeli atau menyewa peralatan sederhana dan akan menjual atau mengembalikan peralatan tersebut ketika perusahaan ditutup. Dalam perusahaan perseorangan. pemilik mengambil keputusan sendiri tanpa ada konsultan dalam membuat keputusan.
2. Bisa menjadi bos di perusahaan milik sendiri. Bekerja di perusahaan milik sendiri dapat menentukan semua aturan sendiri. Kesalahan yang dilakukan adalah kesalahan sendiri, dan kesuksesan yang diterima adalah kesuksesan yang diraihnya sendiri..
3. Bangga terhadap karya sendiri, Seorang pebisnis yang memiliki dan mengelola perusahaannya sendiri akan merasa bangga pada hal yang telah dikerjakannya dan mendorong untuk bersemangat mencapai yang terbaik.
4. Prosedur dan aturan hukumnya sederhana. Perusahaan perseorangan tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh izin usaha.
5. Tidak perlu membayarkan keuntungan yang diperoleh kepada orang lain atau pemerintah.
6. Pajak perusahaan perseorangan rendah. Semua pajak perusahaan perseorangan merupakan pajak perseorangan pemilik sehingga pembayaran pajak merupakan pajak penghasilan pemilik yang merupakan tarip normal.
Di sisi lain, ada beberapa kelemahan perusahaan perseorangan. diantaranya:
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan lemahnya keberlanjutan bisnis tersebut. Tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas ini menyebabkan harta pribadi dan harta perusahaan tercampur, serhingga hutang pribadi pun tidak dapat dipisahkan dari hutang perusahaan.
2. Sumber daya keuangan sangat terbatas. Hal ini disebabkan tidak ada pemilik modal lain selain pemilik itu sendiri, maka bila tidak ada lagi modal pemilik, maka perusahaan juga akan berhenti beroperasi. Apabila perusahaan perseorangan ini akan mengambil kredit dari bank untuk memperbesar modalnya, mak biasanya perusahaan perseorangan akani mengalami kesulitan karena pihak bank juga menganggap perusahaan perseorangan sebagai perusahaan yang penuh resiko.
3. Kesulitan dalam pengelolaan. Semua bisnis memerlukan manajemen atau pengelolaan yang memerlukan laporan persediaan, akuntansi, pajak. dan sebagainya. Hal ini disebabkan tidak ada seorang pun yang ahli dalam semua bidang dan sulitnya mendapatkan karyawan yang ahli dalam semua bidang tersebut dengan upah yang rendah. Pada umumnya, karyawan yang ahli dalam semua bidang tersebut telah bekerja di perusahaan besar dengan gaji tinggi.
4. Komitmen terhadap waktu sangat besar. Pemilik perusahaan perseorangan harus selalu mengatur jadwal dengan ketat untuk mengelola bisnis, melatih karyawannya, dan berbagai kegiatan lain dalam hidupnya. Hal ini disebabkan tidak ada orang lain dalam perusahaan perseorangan yang dapat berbagi pengelolaan dengannya.
5. Keuntungan pribadi sedikit. Jika Anda menjadi bos di perusahaan sendiri, Anda akan kehilangan keuntungan yang diperoleh bila bekerja pada orang lain, seperti asuransi, rekreasi perusahaan, biaya pengobatan, dan sebagainya.
6. Pertumbuhan atau ekspansi dalam perusahaan perseorangan pada umumnya tidak terlalu besar. Hal ini disebabkan perusahaan perseorangan hanya mengandalkan kreativitas, pengetahuan, dan dana milik sendiri.
7. Jika pemilik perusahaan perseorangan meninggal, maka besar kemungkinan perusahaan tersebut ikut mati.
oleh karena itu, apabila bisnis dengan kepemilikan ini bertambah besar, maka tidak mungkin lagi menggunakan jenis kepemilikan tersebut. semakin besar bisnis maka bentuk pememilikan perusahaan perseorangan tidak tepat dan harus berubah menjadi kepemilikan lain lebih mendukung penyediaan dana dan kemampuan dalam mengelola atau mengorganisir.
C. PERSEKUTUAN ATAU PARTNERSHIP
Persekutuan atau partnership merupakan bentuk legal kepemilikan bisnis kedua, yang sering disebut dengan persekutuan. Ada beberapa jenis persekutuan, yaitu persekutuan umum (general partnership), persekutuan terbatas (limited partnership) dan persekutuan yang terbatas kepemilikannya (master limited partnership).
1. Persekutuan umum (general partnership) merupakan persekutuan di mana semua pemilik berbagi dalam kegiatan operasional bisnis dan dalam mengasumsikan tanggung jawab atas hutang perusahaan. Persekutuan umum (general partner) merupakan pemilik (sekutu) yang memiliki tanggung jawab terbatas dan aktif mengelola perusahaan.
2. Persekutuan terbatas (limited partner) merupakan pemilik yang menginvestasikan dana atau uang nya ke dalam bisnis tetapi tidak memiliki tanggung jawab mengelola hutangnya atau kerugiannya dalam investasi. Tanggung jawabnya terbatas, dalam arti sekutu terbatas tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan di luar apa yang telah iinvestasikan ke dalam perusahaan tersebut. Dengan kata lain, tanggung jawabnya hanya sebatas jumlah dana yang ditanamkan dalam perusahaan.
3 Persekutuan yang terbatas kepemilikannya (master limited partnership). Bentuk persekutuan ini mirip dengan korporasi yang kegiatannya juga mirip korporasi, namun pajaknya merupakan pajak partnership dan bertujuan menghindari tarif pajak korporasi.
Bentuk kepemilikan ini merupakan persekutuan perusahaan perseorangan namun dimiliki oleh lebih dari satu orang, yang bertindak sebagai pemilik dan sekutu. bentuk kepemilikan bisnis persekutuan ini adalah bentuk yang unik. umumnya mereka membentuk bisnis dengan kerjasama bila keluarga atau teman memutuskan bahwa mereka ingin mengumpulkan sumber daya dan dananya untuk bersama-sama dalam memulai bisnis.
Ada beberapa keunggulan bentuk persekutuan atau rekanan, yaitu:
1. Lebih banyak mendapatkan dana karena melibatkan lebih dari satu orang. Mereka dapat mengumpulkan uang untuk memulai bisnisnya, terutana persekutuan terbatas. Bentuk usaha ini lebih memudahkan pemilik dan rekan kerjasama mencari pinjaman modal di bank.
2. Pengelolan bisnis dilakukan secara bersama-sama dengan keahlian dan pengetahuan yang saling melengkapi dalam mengelola bisnis sehari-hari. Para anggota sekutu tersebut akan saling bebas mengatur waktunya dalam mengelola bisnis.
3. Kepemilikan bisnis ini adalah kemampuannya untuk tumbuh lebih besar daripada perusahaan perseorangan karena ada tambahan talenta dan modal dari rekan kerjasama.
4. tidak ada tarif pajak khusus untuk bentuk persekutuan.
D. KORPORASI
Korporasi merupakan pemisahan entitas bisnis yang dimiliki oleh para pemegang saham. Korporasi juga merupakan entitas legal berizin negara. dengan otoritas untuk bertindak dan mempunyai kewajiban terpisah dari para pemiliknya. Ko sangat berbeda dari kedua jenis kepemilikan bisnis sebelumnya, yaitu perusahaan perseorangan dan kerjasana. Istilah korporasi menggambarkan ukuran dan kekuasaan yang besar. Dalam kenyataannya, korporasi menunjukkan berbagai karakteristik seperti status hukum sebagai suatu entitas, hak dan kewajiban, serta jangkauan. Sebagai suatu entitas, korporasi dapat dikelola, dijual, dan dapat membuat dan menjual produk. Tanggung jawab yang dimiliki adalah sebesar modal yang diinvestasikan ke dalamnya. Dalam pengelolaannya, korporasi dikendalikan oleh dewan direktur (board of directors) yang dipilih dari para pemegang saham.
Ada beberapa keuntungan korporasi, yaitu:
1. Adanya keterbatasan tanggung jawab yang hanya sebesar modal yang ditanamkan dalam korporasi tersebut. Aset personal para pelaku bisnis dalam korporasi mendapat perlindungan atau tidak dicampuradukkan dengan aset korporasi.
2. Mudah dalam mendapatkan tambahan modal atau dana. Apabila korporasi membutuhkan tambahan dana maka saham atau kepemilikan korporasi dapat dijual kepada para investor. Korporasi juga lebih dipercaya dalam mendapatkan dana dengan meminjam dari pihak lain.
3. Mempunyai kesempatan untuk meningkatkan jumlah dananya maka korporasi dapat dikembangkan lebih besar menggunakan peralatan dan fasilitas yang terbaru. Korporasi juga dapat mendatangkan orang ahli untuk mengelola dan mengembangkan bisnisnya.
4. Keberlanjutan korporasi dapat terjamin karena dengan menjual sahamnya maka korporasi akan dapat menyediakan dana yang lebih besar. Kelangsungan hidup korporasi ini disebut tidak terbatas. Apabila salah pemilik saham meninggal dunia maka keberlanjutan bisnis tetap dapat dipertahankan.
5. Mengalami perubahan kepemilikan dengan cara menjual lembar saham yang dimilikinya.
6. Pemisahan antara pemilik dan pengelola. Korporasi dapat meningkatkan jumlah dananya dari para pemilik atau investor tanpa melibatkan pemilik dana tersebut dalam pengelolaan bisnis. Bentuk kepemilikan bisnis korporasi ini lebih baik daripada bentuk kepemilikan sebelumnya, baik perusahaan perseorangan maupun kerja sama.
kelemahan koperasi yaitu;
1. prosesnya yang digunakan ilegal, peraturan yang dibuat sangat ketat, biaya awal dalam memulai bisnis besar.
2. penghitungan pajak ganda.
3. ukuran koporasi yang besar menyebabkan perusahaan tidak fleksibel dalam menanggapi perubahan yang besar dan cepat.
4. rentan terjadinya konflik antara pemegang saham dan dewan direktur.
5. biaya awal dalam mengelola korporasi sangat besar.
E. TIPE KORPORASI DAN JENIS KEPEMILIKAN BISNIS LAIN
Tidak ada satu bentuk kepemilikan tunggal yang ideal bagi semua pemilik atau pelaku bisnis Individu yang menyusun bisnis kecil atau sedang memulai bisnisnya, pasti memilih bentuk keperikan perusahaan perseorangan. Beberapa pelaku bisnis yang memutuskan untuk bekerja bersama para pelaku bisnis lainnya bisa memilih bentuk kepemilikan kerjasama. Jika para pelaku bisnis memilih untuk membatasi tanggung jawabnya maka mereka pasti akan memutuskan memilih bentuk kepemilikan bisnis korporasi. Bisnis kecil yang semula dimiliki secara perorangan yang kemudian berkembang menjadi besar akan memilih untuk mengubah bentuk kepemilikannya, yang semula perusahaan perseorangan atau kerjasama menjadi bentuk korporasi. Selanjutnya, ada enam bentuk korporasi, yaitu:
1. Private corporation, yaitu bentuk korporasi dengan saham yang hanya dimiliki oleh beberapa orang dan tidak dijual secara umum. Pengendalian terhadap pemegang saham dilakukan oleh keluarga, pengelola kelompok, atau karyawan perusahaan.
2. Public corporation, yaitu korporasi dengan saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat secara umum.
3. S corporation, yaitu korporasi yang diorganisasi dan beroperasi seperti korporasi tetapi diperlakukan seperti partnership atau rekanan untuk tujuan pembayaran pajak. Jenis korporasi ini harus memenuhi syarat tertentu.
4. Limited liability corporation, korporasi dengan pemilik yang dikenai pajak seperti partner tetapi juga dapat menikmati keuntungan dari tanggung jawab yang terbatas tersebut. Jenis korporasi tersebut sangat berkembang akhir-akhir ini.
5. Professional corporation, yaitu korporasi yang terdiri dari para profesional seperri dokter, ahli hukum, akuntan, dan sebagainya. Korporasi ini membatasi tanggung jawab personal tetapi tidak membatasi tanggung jawab keuangannya.
6. Multinational or transnational corporation, yaitu korporasai di mana sahamnya di jual ke berbagai negara dan manajer atau pengelola korporasi juga berasal dari berbagai negara.
Korporasi harus dikelola berdasarkan prinsip corporate governance. yaitu peran para pemegang saham, direktur atau pimpinan perusahaan, die para manajer dalam pembuatan keputusan dan akuntabilitas korporasi. kepemilikan bisnis yang lazim digunakan di indonesia adalah koperasi. koperasi adalah organisasi yang dimiliki dan di kendalikan oleh orang-orang yang menggunakan, produsen, konsumen, atau pekerja dengan kebutuhan yang sama dengan menggabungkan sumber daya untuk keuntungan bersama.
Sementara itu prinsip koperasi adalah suatu ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi nonpemerintah internasional) adalah
a. keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
b. pengelolaan yang demokratis,
c. partisipasi anggota dalam ekonomi,
d. kebebasan dan otonomi,
e. pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Indonesia telah menyusun UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
b. pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
c. pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota,
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
e. kemandirian,
f. pendidikan perkoperasian. g. kerjasama antarkoperasi.